Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Bintara Polri Tipu Perwira untuk Jabatan Kapolsek

Kamis 11 Jan 2024 - 18:28 WIB
Reporter : Romi RIvano
Editor : Zen Bae

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ivan Herwantoro mengakui telah menikmati uang hasil penipuan sebesar Rp150 juta dari korban Ipda Andi Pratama SH MH.

Pengakuan ini terjadi pada 4 Januari 2024, di mana terdakwa mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa tindak penipuan ini terjadi pada 18 Desember 2022, di wilayah hukum Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kejadian ini dimulai ketika Ipda Andi Pratama meminta bantuan terdakwa untuk mengurus mutasi jabatan ke Polda Sumsel.

Melalui serangkaian tindakan penipuan, terdakwa berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp150 juta dari Ipda Andi Pratama.

Namun, saat mutasi Polri keluar, nama Ipda Andi tidak tercantum, dan terdakwa tidak mengembalikan uangnya. Sebagai akibatnya, Ipda Andi Pratama memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

JPU menilai bahwa terdakwa, yang bertugas sebagai anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Pedamaran OKI, tidak memiliki wewenang untuk mengurus mutasi.

Oleh karena itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh dan melindungi masyarakat, namun malah terlibat dalam tindak pidana penipuan.

Proses persidangan akan terus berlanjut, dan publik menanti putusan hakim terkait kasus ini.***

 

*)Artikel ini telah tayang di Sumateraekspres.Bacakoran.Co dengan judul : ''Terdakwa Bintara Polri Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Gara-Gara Tipu Perwira Mau Jadi Kapolsek''

Kategori :