Polsek Tanjung Raja Amankan Pria Bawa Sajam Tanpa Izin di Desa Seridalam

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi-foto:Isro-

KORANPALPOS.COM – Seorang pria Rizal Irawan (35), warga Dusun I RT 001 Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan aparat kepolisian dari Polsek Tanjung Raja karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah. 

Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB dirumahnya.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat tim Reskrim Polsek Tanjung Raja yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah hukum setempat.

BACA JUGA: DPO Pencurian Besi Tower Telkom di Batukuning Akhirnya Diciduk Polisi

BACA JUGA:Polda Sumsel Buru Pemilik 11 Kg Sabu yang Diselundupkan ke Palembang

polisi mencurigai gerak-gerik pelaku yang seakan berniat jahat.

Tim patroli kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 23 sentimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kanan tersangka.

BACA JUGA:Ngaku Hilap, Pak Guru Cabul Siswi Sendiri

BACA JUGA:5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok

Pisau tersebut diketahui memiliki gagang plastik berwarna kuning. Karena tidak dapat menunjukkan izin atau profesi yang sah, tersangka langsung diamankan.

"Tersangka berinisial Rizal Irawan mengaku tidak memiliki alasan atau profesi tertentu yang mengharuskan dirinya membawa senjata tajam tersebut. Ia mengaku hanya membawanya untuk jaga-jaga," ungkap AKP Zahirin, Kamis, 6 Juni 2025.

Penangkapan terhadap Rizal Irawan dilakukan langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja bersama PS Kanit Reskrim Bripka Yulihardi S.H dan anggota lainnya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polres OKU Dalami Dugaan Polisi Terlibat Kasus Narkoba

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan