Kejari OKU Hentikan Perkara Pencurian Dengan Restorative Justice

Tersangka Robert menangis harus usai kasusnya dihentikan perkaranya dengan RJ oleh Kejari OKU.-foto:Eko Palpos-

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu, kembali menunjukkan pendekatan progresif dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus pencurian melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif atas nama Tersangka ROBET bin BOHIRI (Alm) yang melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, Jumat 16 Mei 2025.

Tersangka Robet yang berprofesi sebagai buruh, sebelumnya tertangkap karena mencuri satu unit sepeda motor milik korban M di Desa Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU.

Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H menjelaskan penghentian penuntutan terhadap tersangka ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengehentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif jo.

BACA JUGA:Lepas Kontingan Taekwondo Club Kejaksaan, Ini Pasan Kajari OKU

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Anggota, Polres Muba Tes Urine Mendadak

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 dan telah memenuhi semua syarat yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Agung.

Salah satu syarat utama adalah adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

“Maka dari itu terhadap Perkara atas nama ROBET sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dan dapat diajukan untuk dilaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice,” jelas Kajari.

BACA JUGA:Gudang Kopi di Ogan Ilir Hangus Terbakar : Kerugian Capai Rp100 Juta

BACA JUGA:Komitmen Sinergi Kejati Sumsel Dampingi PTPN I Regional 7

Berkenaan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menunjuk Jaksa Fasilitator untuk mengupayakan perdamaian.

Dan hal tersebut tercapai, sehingga telah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk dapat diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice.

“Alhamdulillah dalam hal ini telah dilakukan Ekspose serta mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur A dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan terhadap perkara yang dimaksud dapat dilakukan Pengehentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkap Kajari.

BACA JUGA:Bertambah, Dua Hektar Lahan di Ogan Ilir Kembali Terbakar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan