Ada Apa Lebih Dari Separuh Anggota DPRD OI Kompak Tak Hadiri Paripurna

Suasana Sidang Paripurna di DPRD Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Sidang Paripurna yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025 di Gedung DPRD Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu(KPT) Tanjung Senai, Indralaya tampaknya tak berjalan baik.
Pasalnya, sidang paripurna dengan agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2025–2029 pada pembicaraan tingkat kedua yang dihadiri langsung Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar itu tidak kuorum atau tidak dihadiri oleh 50+1 Anggota DPRD dari 40 Anggota DPRD sebagaimana aturan yang berlaku.
Wahyudi wakil ketua II DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Partai PDIP yang memimpin jalanya sidang terpaksa melakukan skorsing sebanyak dua kali dengan tempo waktu skor 2x5 menit.
BACA JUGA:Fokus Pembinaan Atlet Usia Dini, Fasilitas dan Kompetisi Berjenjang
BACA JUGA:Awal Agustus rediksi Sebagai Puncak Kemarau Namun Diguyur Hujan Lebat,Begini Kata Kalaksa BPBD OI
Namun hal itu sama sekali tak mengubah jumlah kehadiran para Anggota DPRD.
Sebagaimana diketahui berdasarkan data kehadiran yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ogan Ilir, Rici, hanya terdapat 19 Anggota Dewan yang mengikuti jalanya sidang sementara 21 Anggota Dewan lainya ada yang tidak hadir dengan mengajukan izin juga ada yang tanpa alasan yang jelas (masih ditunggu kehadirannya).
Tidak kuorumnya sidang paripurna memicu perdebatan sengit di ruang sidang yang cukup memanas terutama antara pemimpin sidang Wahyudi dangan ketua Fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sayuti yang mengajukan interupsi.
BACA JUGA:Warga Ancam Tutup Akses Jalan Operasional PT MHP
BACA JUGA:Cegah Gangguan Keamanan: Lapas Sekayu Lakukan Razia di Blok Hunian
Sayuti menilai sesuai aturan yang ada jalanya sidang paripurna tidak dapat di lanjutkan jika unsur ketidak hadiran para anggota dewan tidak memenuhi.
"Mematuhi aturan yang ada sebagaimana tata tertib merupakan bentuk menjaga mahwah DPRD Ogan Ilir itu sendiri," pungkas Sayuti disela-sela Paripurna tersebut.
Kendati Wahyudi menghendaki jalanya sidang rapat Paripurna tersebut tetap lanjut, pada akhirnya setelah perdebatan cukup sengit antar anggota Dewan, sidang Paripurna itupun terpaksa harus ditunda tanpa ada keterangan waktu yang jelas.
BACA JUGA:51.968 Pelanggaran Tilang Elektronik