51.968 Pelanggaran Tilang Elektronik

Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Trifonia Situmorang SIK. MSi-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Sejak diberlakukannya sistim memberlakukan Tilang Elektronik di Kota Muara Enim dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dari tanggal 1-31 Juli 2025,  sebanyak 51.968 Pelanggaran  Tilang Elektronik baik yang roda empat maupun roda dua.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas AKP Trifonia Situmorang SIK MSi di dampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa sejak diberlakukannya kembali tilang ETLE Statis di Kota Muara Enim dari tanggal 1 - 31 Juli 2025 saja, total pelanggaran sudah sebanyak 51.968. 

"Ini data total, yang sudah terdeteksi akan langsung dikirimkan lewat pos yang belum akan diproses lebih lanjut," ujar AKP Trifonia, Selasa 5 Agustus 2025.

BACA JUGA:Penjaga Diduga Lalai Mobil Pickup Tertabrak Kereta Api

BACA JUGA:Siap Perkuat Tata Kelola Pemerintah dan PAD

Lanjut Kasatlantas, Tilang ETLE 

ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas secara lebih modern dan efektif dengan memanfaatkan teknologi digital berbasis kamera bergerak. ETLE atau yang lebih dikenal dengan E-Tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik terhadap pelanggar aturan lalu lintas di jalan. 

Tujuannya adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat melalui pendekatan teknologi. Sistem ini menggantikan metode tilang manual dan memungkinkan pengawasan yang lebih akurat serta tersistem. 

BACA JUGA:Imbau ASN dan Masyarakat Jaga Lingkungan dari Potensi Kebakaran

BACA JUGA:Diduga HP Menyala Kijang Kapsul Terbakar Saat Isi BBM

Pelanggaran lalu lintas yang terekam akan diproses secara digital dan data pelanggar akan terverifikasi secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan basis data resmi milik pemerintah. 

"Dalam tilang ETLE, denda yang aka dikenakan adalah denda maksimal.Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas," tegasnya.

Lebih lanjut Kasatlantas mengatakan bahwa di Kota Muara Enim ada tiga titik yang menjadi lokasi ETLE Mobile yaitu dijalan SMB II tepatnya di depan SD 06 Muara Enim sebanyak 7.465 pelanggaran, di jalan A Yani tepatnya di depan Kantor BPN atau lapangan Merdeka ada 24.291 pelanggaran, dan di simpang Islamic Center Kepur Kecamatan Muara Enim sebanyak 20.212 pelanggaran sehingga total pelanggaran 51.968. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Ultimatum Perusahaan Penubruk Jembatan Lalan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan