51.968 Pelanggaran Tilang Elektronik

Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Trifonia Situmorang SIK. MSi-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Bupati Muba Bahas Perhatian bagi Veteran dan Renovasi Tugu Perjuangan

Adapun ada empat kategori jenis pelanggaran yakni tidak

menggunakan seat belt 22.688, Melawan arah 934, Tidak Menggunakan helm 28.105 dan Menggunakan HP dalam berkendaraan 241.

"Yang paling banyak lokasi pelanggaran di depan BPN. Untuk jenis pelanggaran tidak menggunakan helm dan seatbelt," pungkasnya.

‎Menariknya, kata Kasatlanatas, teknologi ini dilengkapi dengan fitur face recognition dan infra red yang mampu mendeteksi identitas pengendara secara otomatis, bahkan pada malam hari.

Sistem ini telah terintegrasi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sehingga identitas pelanggar dapat diketahui secara akurat dan cepat. ‎dan seluruh kegiatan pemantauan dan penindakan melalui ETLE Statis dikontrol dari Traffic Management Center (TMC).

Selain itu, kata Kasatlanatas, 

Polres Muara Enim menggunakan Tatag Trawang Tungga dari pusat kontrol ini, petugas dapat memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan langsung memverifikasi data pelanggar sebelum proses tilang dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.

Dengan kamera bersolusi tinggi dan sistem pemantauan 24 jam, kami dapat menangkap pelanggaran baik oleh pengendara maupun penumpang kapan pun, tanpa batasan waktu.

"Mudah-mudahan dengan Penerapan ETLE Statis ini akan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama", ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan