Sidang Korupsi KONI Sumsel: Pengakuan Gubernur SO Beber Misteri Dana Abadi Rp1 Miliar !

Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman memberikan kesaksian pada persidangan dugaan korupsi KONI Sumsel, Selasa, 9 Januari 2024.-foto : sumeks.co-

PALEMBANG - Ir H Syahrial Oesman (SO) Gubernur Provinsi Sumsel periode 2003-2008, memberikan kesaksian blak-blakan dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, Selasa 9 Januari 2024. 

Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH, SO mengungkapkan adanya dana abadi sebesar Rp1 miliar saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumsel.

Dibeberkan SO, dana abadi sebesar Rp1 miliar tersebut diperoleh dari sumbangan para pengusaha di Sumsel, yang mana mulanya untuk keperluan kegiatan PON 2004. 

BACA JUGA:Kadispora Sumsel Berikan Kesaksian Soal Dana Hibah KONI 2021, Ini Pengakuannya !

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel Digelar dan Fakta yang Terkuak

"Saat itu dana Rp1 miliar merupakan sumbangsih dari para pengusaha, untuk persiapan PON 2004 di Sumsel," ungkap SO.

Namun, lanjut SO waktu itu ternyata penyelenggaraan PON 2004 boleh menggunakan uang APBD, sehingga uang Rp1 miliar itu dijadikan dana abadi untuk operasional KONI Sumsel.

Seiring perjalanan waktu, kata SO, stafnya memberitahu bahwa ada cek senilai Rp1 miliar dan kemudian diserahkan kepada ketua KONI saat itu yakni tersangka Hendri Zainuddin.

BACA JUGA:Berkas P.21, Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Hendri Zainudin tak Ditahan

BACA JUGA:Tragedi Kecelakaan Kembali Terulang di Jalintim OKI : Dua Warga Desa Serapek Meninggal Dunia

Adapun tujuan menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut, masih kata SO bertujuan untuk berbagai operasional KONI Sumsel. 

"Karena sifatnya berjangka, maka diharapkan bunga deposito dari dana abadi Rp1 miliar tersebut untuk digunakan operasional KONI Sumsel seperti bayar uang listrik, air dan lain-lain," ujarnya.

Terkait bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana abadi Rp1 miliar tersebut, SO menerangkan sudah merupakan kewenangan dari ketua KONI saat itu yakni tersangka HZ.

BACA JUGA:TOK ! Mantan Pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan