Berkas P.21, Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Hendri Zainudin tak Ditahan

--

PALEMBANG  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah mengambil langkah signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Pada Rabu, 1 November 2023, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengumumkan bahwa berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Tiga tersangka yang dimaksud adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhmad Thahir, yang menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022, dan Hendri Zainuddin, yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Sumsel.

BACA JUGA: Dua Hari Hilang, Alvina Ditemukan Tergeletak di Kamar Kos dengan Kondisi Genting

BACA JUGA:Biadap ! Buruh Bangunan Tega Rusak Masa Depan Putri Sambungnya

Namun, yang menarik perhatian adalah bahwa hanya satu tersangka, yaitu Hendri Zainuddin, yang belum ditahan.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pencairan dana hibah kegiatan di tubuh KONI Sumsel.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka meliputi korupsi, kolusi, dan nepotisme terkait pencarian deposito serta pengadaan barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tingkatkan Kasus Kredit Macet di Bank 'Plat Merah' ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:Balas Dendam Berdarah: Rahasia di Balik Penembakan Pemuda di Plaju Terkuak!

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang adil dan berkeadilan.

Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, tahapan selanjutnya adalah penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik kepada JPU.

BACA JUGA:BNNP Sumsel Sita 32 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan, Satu Meloncat ke Sungai Musi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan