Berkas P.21, Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Hendri Zainudin tak Ditahan

--

BACA JUGA:Siap-siap ! Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih Segera Ada Tersangka

Kejati Sumsel berkomitmen untuk menginformasikan lebih lanjut mengenai tahapan ini kepada publik.

"Untuk Kasus KONI, saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel.

Ini adalah langkah penting dalam proses peradilan yang akan membawa kasus ini lebih dekat ke persidangan dan keputusan akhir yang akan menentukan nasib para tersangka.

Langkah selanjutnya adalah tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Penyidik kepada JPU. Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan bahwa tahap ini akan segera dilakukan, namun detailnya akan diinformasikan kembali kepada masyarakat.

Kasus korupsi KONI Sumsel ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan keprihatinan terkait tata kelola keuangan dan transparansi di dalam sebuah organisasi olahraga yang seharusnya berfungsi untuk memajukan prestasi olahraga di daerah.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di semua lapisan masyarakat, termasuk di dalam dunia olahraga.

Sementara dua tersangka, Suparman Roman dan Akhmad Thahir, telah ditahan, keputusan untuk tidak menahan Hendri Zainuddin memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Beberapa pihak mungkin merasa bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan tingkat seriusnya kasus korupsi yang terungkap.

Namun, kejaksaan memiliki prosedur hukum yang harus diikuti, dan keputusan ini mungkin didasarkan pada pertimbangan tertentu.(SEG)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan