Siap-siap ! Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih Segera Ada Tersangka
Roy Riadi, Kepala Kejari Kota Prabumulih--
PRABUMULIH - Kasus dugaan korupsi yang terkait dengan anggaran perjalanan dinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih yang diduga fiktif terus menjadi pusat perhatian.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait permasalahan ini, dan dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Prabumulih berencana untuk segera menetapkan tersangka.
Roy Riyadi, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, menjelaskan, dalam waktu dekat kita akan menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari Pengendara Motor Legenda di Lubuklinggau Tertangkap di Sorolangun Jambi
BACA JUGA:Tim Gabungan Geruduk Tempat Hiburan Malam di Kota Baturaja
Mang Oy --panggilan akrabnya-- menambahkan, bahwa saat ini, tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) dari Kejaksaan Prabumulih sedang berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara yang mungkin timbul dalam kasus tersebut.
"Minggu ini kami berkolaborasi dengan tim auditor untuk mempercepat penentuan besaran kerugian negara," ungkap Roy Riyadi.
Namun, ketika ditanya tentang jumlah orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Roy Riyadi belum dapat memberikan angka pasti.
BACA JUGA:Polres Mura Amankan 6 Mobil Modifikasi Penimbun 1,2 Ton BBM Subsidi
BACA JUGA:Pemuda 15 Tahun Tewas Diserang Buaya 5 Meter, Orang Tua Berjuang Menyelamatkannya tapi Gagal
Menurutnya, ia masih menunggu laporan resmi dari tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Kita masih menunggu hasil dari penyidik karena nanti penyidik yang akan memberikan laporan, dan saya akan menerima laporan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai jumlah orang yang telah diperiksa dalam perkara ini, Roy Riyadi menjelaskan bahwa puluhan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA:Serangan Brutal 50 Pemuda dengan Pedang dan Celurit : Remaja Luka Parah !