Kejari Prabumulih Tingkatkan Kasus Kredit Macet di Bank 'Plat Merah' ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejari Prabumulih Roy Riadi (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengusutan kasus kredit macet bank plat merah di Kota Prabumulih--

PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri Prabumulih, di bawah kepemimpinan Roy Riady SH MH, tengah secara diam-diam menangani kasus dugaan kredit macet di salah satu Bank "plat merah" di Kota Prabumulih dengan nilai pinjaman sebesar Rp2 Miliar.

Bahkan saat ini, kasus dugaan kredit macet senilai Rp2 miliar tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, bersama dengan Kasi Intelijen, M Ridho Syahputra SH, dan Kasi Pidum Arliansyah SH, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus dugaan kredit macet ini.

BACA JUGA:Balas Dendam Berdarah: Rahasia di Balik Penembakan Pemuda di Plaju Terkuak!

BACA JUGA:12 Warga Lahat Pesta Narkoba di Kolam Pemancingan, Ada 3 Perempuan, Berikut Daftar Namanya

Menurut Roy Riady SH MH, kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 24 Oktober 2023. Laporan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan pemberian kredit modal kerja oleh bank plat merah terhadap seorang debitur, yang mengakibatkan kerugian negara.

"Pemberian kredit tersebut terjadi kerugian keuangan negara karena macet dan tidak dapat dibayarkan," ungkap Roy Riady SH MH dalam sebuah konferensi pers di ruang press room Kejari Prabumulih, Rabu (01/10).

Roy Riady menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari beberapa pihak terkait.

BACA JUGA:BNNP Sumsel Sita 32 Kilogram Sabu, Dua Kurir Diamankan, Satu Meloncat ke Sungai Musi

BACA JUGA:Oknum Guru Terlibat Kasus Pencurian Uang Melalui Aplikasi Banking, Raup Rp1,4 Miliar

Pihak bank, kepala cabang yang terlibat dalam pemberian kredit, pemilik jaminan, serta pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdapat dalam kontrak perjanjian kerja kredit telah memberikan keterangan.

"Hasil penyidikan dan keterangan saksi menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit modal kerja yang dilakukan oleh bank plat merah," ujarnya.

Debitur yang terlibat dalam kasus ini berinisial HG alias HB, direktur CV BT, seorang kontraktor.

BACA JUGA:Siap-siap ! Kasus Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub Prabumulih Segera Ada Tersangka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan