Kejari Prabumulih Tingkatkan Kasus Kredit Macet di Bank 'Plat Merah' ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejari Prabumulih Roy Riadi (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengusutan kasus kredit macet bank plat merah di Kota Prabumulih--

BACA JUGA:Polres Mura Amankan 6 Mobil Modifikasi Penimbun 1,2 Ton BBM Subsidi

Ia telah mengajukan kredit sejak tahun 2012, dengan penambahan kredit pada tahun 2015 yang berjumlah hingga 2 miliar rupiah.

Namun, jaminan kredit berupa surat perjanjian kerja ternyata tidak memiliki pekerjaan yang terkait.

Meski telah dilakukan beberapa kali adendum, termasuk restrukturisasi kredit, berdasarkan hasil penyidikan, kredit atas nama debitur tetap dalam posisi macet dan dianggap telah menimbulkan kerugian negara.

"Kredit tersebut masih dalam posisi call lima, dalam posisi macet, sehingga kerugian negaranya dianggap telah terjadi," ungkap Roy Riady.

Saat ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di salah satu bank plat merah terkait dengan kasus kredit macet ini. Roy Riady menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja dengan profesional untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tuntas.

Meskipun detail lebih lanjut tentang perkara ini masih dalam proses penyelidikan, perkembangan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menangani dugaan penyalahgunaan di sektor perbankan. ***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan