Kejati Limpahkan Barang Bukti Rp22 Miliar Kasus LRT Sumsel

Kamis 28 Nov 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Berdasarkan temuan sementara, Kejati Sumsel mencatat adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dan dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya anggaran yang terlibat dan dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur yang seharusnya dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Sumsel.

"Proyek ini seharusnya memberikan dampak positif bagi transportasi publik, namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang cukup signifikan. Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam korupsi ini," tegas Hutamrin.

Proses hukum kasus ini masih terus berjalan. Dengan penyerahan barang bukti senilai Rp22,5 miliar dan penetapan tersangka, Kejati Sumsel berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya.

Diharapkan, proses persidangan dapat segera dimulai, dan keadilan dapat ditegakkan untuk memastikan bahwa negara tidak dirugikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berupaya agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Kami juga berharap masyarakat dapat terus memberikan dukungan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik,” tutup Umaryadi.

Dengan pelimpahan barang bukti ini, masyarakat berharap agar proses persidangan dapat memberikan terang benderang mengenai siapa saja yang bertanggung jawab dalam proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat Sumsel ini.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk membawa kasus ini ke pengadilan dan memastikan pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kategori :