Mantan Kades di Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani. -Foto : Maryati-

KORANPALPOS.COM - Tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa tahun anggaran 2020-2021, Saharudin,  Mantan kepala desa (kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dituntut  pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Tuntutan itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Pramudya dan Ichsan Azwar, dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 1  Juli 2025. 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar (Hakim Ketua) didampingi hakim Ardian Angga dan Waslam Makhsid, serta  Panitera Pengganti, Fakhrizal, JPU juga menuntut terdakwa  Saharudin dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp1.024.947.139,- (satu miliar dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah). 

BACA JUGA:Gelapkan Uang Tabungan Siswa Lebih dari Rp100 Juta Kini Guru SD di Ogan Ilir Resmi Tersangka

BACA JUGA:Lagi Transaksi di Pinggir Sungai Ogan Pemuda di OKU Diringkus Polisi

Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. 

Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 3 bulan.  

Terdakwa juga dibebankan biaya perkara senilai Rp5 ribu. 

Dalam persidangan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Saharudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Penusukan di Sukaraja Lama: Sering Diancam hingga Menyesal Melakukan Pembunuhan

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Musnahkan 2 Kg Sabu dan 91 Butir Ekstasi, Selamatkan 20 Ribu Lebih Jiwa

Plt. Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, menyatakan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Sidang hari ini telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Saharudin. Agenda selanjutnya adalah penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya,” ujar Armein.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan