Lagi Transaksi di Pinggir Sungai Ogan Pemuda di OKU Diringkus Polisi

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-foto:Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. 

Seorang pemuda berinisial AL (21) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir sungai di wilayah Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Penusukan di Sukaraja Lama: Sering Diancam hingga Menyesal Melakukan Pembunuhan

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Musnahkan 2 Kg Sabu dan 91 Butir Ekstasi, Selamatkan 20 Ribu Lebih Jiwa

Berdasarkan informasi, tempat itu kerap dijadikan lokasi kumpul-kumpul dan diduga sebagai tempat transaksi narkotika.

Mendapat laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria muda yang mengaku bernama AL.

BACA JUGA:Fakta Baru : Penembakan Sopir Truk Batu Bara di Muratara

BACA JUGA: Polres OKU Amankan 13 Pucuk Senpira Ilegal

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dompet kecil merek Honda warna coklat berisi 4 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,22 gram.

Kemudian satu bal plastik klip, satu skop plastik, uang tunai Rp150 ribu, satu handuk biru, dan ponsel OPPO A31 warna hitam.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, saat dikonfirmasi Selasa 1 Juli 2025 menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

 “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar,” jelas Holdon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan