Polres Ogan Ilir Musnahkan 2 Kg Sabu dan 91 Butir Ekstasi, Selamatkan 20 Ribu Lebih Jiwa

Polres Ogan Ilir saat menunjukkan barang bukti tangkapan narkotika sebelum dimusnahkan -Foto : Isro Antoni-
KORANPALPOS.COM – Polres Ogan Ilir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan 91 butir ekstasi di Mapolres Ogan Ilir, Senin (30/6/2025) petang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.
Dalam keterangannya, Kompol Helmi menyebut bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah Tanjung Raja dan Indralaya Utara.
"Total sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 2.070,33 gram dan 91 butir ekstasi dengan berat 36,31 gram. Semuanya sudah melalui pengecekan Tim Labfor Polda Sumsel sebelum dimusnahkan," ungkap Helmi.
BACA JUGA:Fakta Baru : Penembakan Sopir Truk Batu Bara di Muratara
BACA JUGA: Polres OKU Amankan 13 Pucuk Senpira Ilegal
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara melarutkan sabu dan ekstasi ke dalam cairan pembersih lantai, lalu dihancurkan menggunakan blender hingga menjadi larutan.
Setelah itu, larutan narkotika tersebut dibuang ke saluran air atau WC di hadapan para tamu undangan serta kedua tersangka yang turut menyaksikan proses pemusnahan.
Dari pemusnahan ini, Polres Ogan Ilir memperkirakan telah menyelamatkan 20.885 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Asumsinya, satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh 10 orang, sedangkan satu butir ekstasi oleh dua orang.
BACA JUGA:PLN Dukung Pasokan Listrik Stabil
BACA JUGA:Sopir Truk Batu Bara di Muratara Jadi Korban Penembakan, Ini Kronologisnya !
Adapun kasus pertama berdasarkan LP/A/26/V/2025 melibatkan tersangka Suryadi dan satu orang DPO bernama Sapril.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 165,78 gram dan 91 butir ekstasi. Kasus ini terjadi pada 23 Mei 2025 di Desa Tanjung Raja Selatan.