Polres Ogan Ilir Musnahkan 2 Kg Sabu dan 91 Butir Ekstasi, Selamatkan 20 Ribu Lebih Jiwa

Polres Ogan Ilir saat menunjukkan barang bukti tangkapan narkotika sebelum dimusnahkan -Foto : Isro Antoni-
Sementara itu, kasus kedua berdasarkan LP/A/29/VI/2025 melibatkan tersangka Rahmat Hidayat.
Ia diamankan bersama sabu seberat 1.904,55 gram di pinggir Jalan Lintas Indralaya-Prabumulih tepatnya di depan Universitas Sriwijaya pada 17 Juni 2025.
BACA JUGA:Pelaku Pembobol Toko Handphone di Amankan
Kedua kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena jumlah barang bukti yang tergolong besar.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Bupati Ogan Ilir yang diwakili asisten I Diky Syailendra mengapresiasi kepada jajaran Polres Ogan Ilir khusunya Sat Reskrim Narkoba Polres OI atas prestasi pengungkapan narkoba tersebut.
BACA JUGA:Tragis ! Buruh Pemeras Minyak Tewas Mengenaskan, Diduga Jadi Santapan Buaya
BACA JUGA:Gilo ! Dua Beranak Lakukan Aksi Keji, Rudapaksa Anak dan Adik Tiri hingga Hamil
"Apresiasi kami sampaikan prestasi ini sangat membantu pemerintah kabupaten dan masyarakat Ogan Ilir dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba," katanya.