KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi melimpahkan barang bukti senilai Rp22,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
Barang bukti yang terdiri dari uang tunai tersebut kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk ditindaklanjuti dalam proses persidangan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa penyerahan uang sebagai barang bukti ini dilakukan pada konferensi pers yang digelar di Palembang pada Kamis, 28 November 2024.
BACA JUGA:Polri Waspadai Gangguan Kamtibmas Pasca-Pilkada 2024 : Fokus pada Wilayah Rawan !
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dilimpahkan sebanyak Rp22.591.320.000, yang sebelumnya disita dalam rangka penyelidikan kasus korupsi LRT Sumsel.
"Barang bukti sebanyak Rp22.591.320.000 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Uang tersebut saat ini dititipkan ke bank dengan rekening yang tidak berbunga untuk digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," ujar Umaryadi.
Uang tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari bukti yang akan dipertanggungjawabkan dalam proses hukum yang lebih lanjut.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubdisi : Begini Modus Pelaku !
BACA JUGA:Asyik Joget di Acara Hajatan : Remaja Bawah Umur di OKI Tewas Diduga Overdosis !
Penitipan uang pada rekening khusus tanpa bunga ini dilakukan agar pengelolaannya tetap transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Meskipun barang bukti telah dilimpahkan, Umaryadi menegaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap perencanaan.
Penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dan korupsi dalam proyek pembangunan LRT Sumsel yang menelan anggaran negara sebesar Rp1,3 triliun ini masih terus dilakukan.
BACA JUGA:Ketika Hukum dan Kasih Ibu Bertemu : Kasus Anak Mencuri Perhiasan Ibu Diselesaikan dengan Damai !