Ditangkap di Cilegon : Santy 'Dewa Matras' Tersangka Kasus Investasi Bodong di Prabumulih !

Selasa 29 Oct 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Prabu Agustiawan
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - PRABUMULIH  - Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Santy Sandra Dewi, yang juga dikenal sebagai Dewa Matras.

Warga Kavling Pesona Sukamukti Indah, Kampung Sekawi, Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Ketepang, Kabupaten Bandung ini diamankan di Cilegon, Provinsi Banten, setelah diduga terlibat dalam praktik investasi bodong yang merugikan banyak korban.

Penangkapan Santy alias Dewa Matras (38) dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Prabumulih, yang bekerja sama dengan pihak berwenang di Cilegon.

BACA JUGA:Sakit Hati, Pelaku Nekat Habisi Kakek Samidi : Berikut Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku !

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bos Material: JPU Kejari OKI Harapkan Kehadiran Abu Nasir Sebagai Saksi!

Santy langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan dirinya sebagai tersangka berawal dari laporan Erni Yanti, seorang warga Prabumulih yang merasa tertipu oleh janji investasi yang diiklankan Santy melalui media sosial.

Pada 26 April 2018, Santy melalui akun Facebook miliknya menawarkan peluang investasi dengan iming-iming keuntungan besar.

BACA JUGA:Kasus Ditemukan Tulang Belulang : Polisi Sebut Korban Tewas karena Dicekik !

BACA JUGA:Tak Tahan Selalu Disiksa : Ayah Laporkan Anak Kandung ke Porestabes Palembang !

Ia menjanjikan keuntungan dengan skema bagi hasil setiap 15 hari. Iming-iming ini berhasil menarik perhatian korban, Erni Yanti, yang akhirnya tertarik untuk berinvestasi.

“Awalnya saya percaya karena dia menjanjikan keuntungan cepat dan hasil bagi setiap dua minggu,” ungkap Erni dalam laporannya ke Polres Prabumulih.

"Saya sudah menaruh uang sampai Rp60.000.000, tetapi setelah itu uang saya tidak pernah kembali, apalagi menerima keuntungan seperti yang dijanjikan."

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Yongki Ariansyah Memasuki Babak Baru : Polres Ogan Ilir Tetapkan Satu Tersangka !

BACA JUGA:Kejati Jatim Upayakan PK Kembali untuk Ronald Tannur : Harapkan Hukuman Setimpal 12 Tahun!

Kategori :