"Pelaku dijemput paksa di Cilegon dan langsung diperiksa sebagai saksi di sini," jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat.
“Setelah proses pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.”
Dari hasil pemeriksaan, Santy dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun," kata Kasi Humas.
Santy kini menghadapi ancaman hukuman yang serius akibat aksinya.
Sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tindakannya dapat dikategorikan sebagai penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tindakan penipuan yang dilakukan Santy sangat merugikan korban, baik secara finansial maupun psikologis.
Polisi berharap proses hukum yang dijalani Santy dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, terutama yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya pada janji keuntungan besar dalam waktu singkat," tambah Kasi Humas AKP Barisi Sijabat.
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk selalu mengecek legalitas dan kredibilitas investasi sebelum menaruh dana.
Meski Santy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut.
Polres Prabumulih terus menggali lebih dalam untuk mengetahui apakah ada korban lain atau pihak lain yang terlibat dalam jaringan investasi bodong yang dioperasikan oleh Santy.
“Proses penyidikan masih akan terus berlanjut. Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab di depan hukum,” ujar AKP Herli Setiawan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus investasi bodong semakin marak di Indonesia. Kasus seperti yang dialami oleh Erni Yanti ini bukanlah yang pertama.
Modus yang digunakan oleh pelaku seperti Santy umumnya mengandalkan tawaran keuntungan besar yang menggiurkan dan proses yang tampak sederhana, sehingga banyak masyarakat yang terjebak.
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam menghadapi tawaran investasi. Keuntungan besar yang ditawarkan dalam waktu singkat sering kali menjadi tanda bahaya yang harus diwaspadai.