Erni mengaku, kepercayaannya terhadap investasi tersebut didukung oleh tawaran keuntungan yang terdengar sangat menarik.
Uang yang ditransfer Erni ke rekening Santy dilakukan secara bertahap, mulai dari empat kali transfer melalui ATM Bank BCA, hingga dua kali pemberian uang tunai langsung kepada pelaku.
Namun, setelah uang tersebut diterima oleh Santy, janji keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
BACA JUGA:Jasad yang Tinggal Tulang Belulang Diduga Amel Warga Sekayu : Polisi Amankan Terduga Pelaku !
Laporan Erni langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Prabumulih.
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, SH., MH., penyidik memulai serangkaian penyelidikan.
Saksi-saksi dihadirkan, termasuk upaya pemanggilan terhadap Santy sebagai saksi.
Namun, menurut keterangan polisi, Santy tidak menghadiri panggilan tersebut, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ia berusaha menghindar dari tanggung jawab.
“Pelaku sudah dua kali kita panggil untuk dimintai keterangan, tetapi ia tidak pernah hadir,” ujar Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.
“Kami kemudian mengambil langkah paksa untuk membawa pelaku karena kami khawatir ia berusaha menghindari proses hukum.”
Setelah beberapa kali panggilan diabaikan, Kanit Pidum, IPDA Rio Pratama Kristona, diperintahkan untuk melacak keberadaan Santy di Cilegon.
Berkat kerja keras tim penyidik, Santy berhasil ditemukan dan ditangkap di tempat persembunyiannya.
Setelah ditangkap, Santy dibawa ke Polres Prabumulih untuk diperiksa. Gelar perkara kemudian dilakukan untuk menentukan status hukumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara tersebut, pihak kepolisian memutuskan bahwa Santy memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan adanya dua alat bukti yang cukup.
Santy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.