Operasi Sikat II Musi 2025, Polres Prabumulih Ciduk Buruh Lepas yang Jadi Kurir Narkoba
Nyambi jadi kurir narkoba seorang buruh diamankan satresnarkoba polres prabumulih. -Foto : Prabu Agustian-
KORANPALPOS.COM - Upaya Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Dalam rangkaian Operasi Sikat II Musi 2025, satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diketahui bernama Reza Aprianto (24), warga Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan.
BACA JUGA:Jamret Brutal Asal Rejang Lebong Ditaklukkan Tim Macan Linggau
BACA JUGA:Tangani Kasus KDRT: Polisi Temukan Narkotika, Begini Nasib Tersangka!
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diamankan oleh tim Satresnarkoba pada Selasa malam, 11 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Arimbi RT 01 RW 01, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan berbagai perlengkapan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 8 paket sabu tambahan seberat 1,46 gram, 1 lembar timah rokok, 1 celana boxer merek Quick Silver, 1 kotak rokok RC Blueberry, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Korban Tenggelam Diduga Dikeroyok Ditemukan
BACA JUGA:Curi Uang Rp100 Juta, Ayah Bersama Anak Dibekuk
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH Sik MSi, melalui Kasi Humas AKP Bratanata SH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap melakukan transaksi mencurigakan di kawasan Arimbi Jaya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami terima, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan lapangan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor milik orang lain di lokasi tersebut,” ujar Bratanata.
BACA JUGA:Korban Tenggelam Diduga Dikeroyok Ditemukan
BACA JUGA:Curi Uang Rp100 Juta, Ayah Bersama Anak Dibekuk
Melihat kondisi yang mencurigakan, petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pria tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,15 gram yang dibungkus dengan kertas timah rokok.
Barang haram itu disembunyikan secara rapi di dalam jahitan celana boxer yang dikenakan tersangka.
BACA JUGA:Curi 60 Tandan Sawit, Warga Ujan Mas Dibekuk
“Selain sabu yang disembunyikan di celana, tim kami juga menemukan uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba,” lanjutnya.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan interogasi singkat terhadap tersangka di lokasi penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Reza mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu lainnya yang disembunyikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Curi 60 Tandan Sawit, Warga Ujan Mas Dibekuk
BACA JUGA:Ubah Sampah Jadi Energi
“Tersangka mengaku masih ada barang bukti lain yang disimpan di sebuah kotak rokok RC Blueberry yang diletakkan di bawah atap seng dekat lokasi penangkapan,” kata AKP Bratanata.
Setelah dilakukan pencarian di tempat yang dimaksud, petugas menemukan delapan paket sabu tambahan seberat 1,46 gram. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai 1,61 gram.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain di balik aksi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka Reza Aprianto berstatus sebagai kurir narkoba. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Modus yang digunakan Reza adalah menjual sabu secara eceran kepada pembeli di wilayah Prabumulih dengan sistem pesan antar.
“Tersangka ini mengaku hanya sebagai perantara atau kurir. Ia mendapatkan upah dari setiap paket yang berhasil dijual. Namun, pengakuan tersebut masih terus kami dalami,” terang AKP Bratanata.
Atas perbuatannya, Reza Aprianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111/112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun. Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap AKP Bratanata.