Sodikin dibawa dan dijemput di Desa Tanjung Medang karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan selaku saksi sebanyak 2 kali tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
BACA JUGA:Polda Sumsel Police Line Aset Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim
BACA JUGA:3 Pembunuh Petani di OKU Dituntut Hukuman Mati : Ini Alasan JPU !
Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan hasil gelar perkara status Sodikin ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan.
Tersangka Sodikin selaku Kepala Desa tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yaitu Kasi dan Kaur serta Koordinator Pelaksana yaitu Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara.
Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan Belanja Barang Jasa, Belanja Modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan.
Kemudian, anggaran pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan uangnya dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya.
Sejumlah barang bukti disita dari tersangka, di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp32 juta yang dibeli pada tahun 2022.
Selain itu, polisi juga turut menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.