Unit Tipikor Satreskrim Polres OKI Amankan dan Ungkap Kasus Mantan Kades Lirik

BORGOL,KORANPALPOS.COM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan S(47), mantan Kades Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam Periode 2015-2021.
Unit Tipikor Polres OKI juga mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh S semasa menjabat pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, pihak mereka telah mengamankan yang bersangkutan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Diserang Buaya, Kaki Warga Megang Sakti Putus
BACA JUGA:Resedivis Narkoba Asal Lubuklinggau Dibekuk Polisi Mura
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola langsung DD tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK)," ungkapnya saat press release di Mapolres OKI, Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurutnya, dana itu juga tidak dialokasikan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terlah ditetapkan.
"Kemudian, ditemukan lagi beberapa kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi anggarannya tetap dicairkan,” tuturnya.
BACA JUGA:Terpisah Dua Pengedar Narkoba diamankan
BACA JUGA:Diduga Ngantuk Minibus Terjun Bebas Ke Jurang di Desa Sleman OKU
Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat OKI, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.187.263.900.
"Saya menegaskan, kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara dan masyarakat," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***