Riza Chalid Diburu: Kejagung Sita Aset Mewah, Pemerintah Siap Tempuh Jalur Ekstradisi

Kendaraan mewah diduga milik Riza Chalid yang disita Kejagung-Foto : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, mengaku belum menerima permohonan atau permintaan proses ekstradisi terhadap termohon kasus minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan MRC sebagai tersangka perkara minyak mentah, kemudian keberadaan Riza diduga terdeteksi di negara Malaysia.
"Belum ada permohonan apapun yang masuk kepada Kementerian Hukum untuk proses apapun bentuk dan ekstradisi atas nama yang bersangkutan (Riza Chalid)," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkum, Widodo di Tangerang, Rabu (06/08/2025).
Hingga saat ini, pihaknya pun belum mengetahui terkait Riza Chalid yang telah menjadi daftar pencarian Interpol, karena Kementerian Hukum belum menerima permohonan apapun dari aparat penegak hukum (APH) sebagai pihak menangani dalam kasus itu.
BACA JUGA:Jalan Khusus Batubara Akhiri Kemacetan
BACA JUGA:Royalti Musik di Ruang Publik: Pemerintah, Musisi, dan Pengusaha Suarakan Sikap
"Intinya, dari kita belum ada permohonan dari aparat penegak hukum. Jadi kalau dari kita belum ada permintaan, ya kita enggak tahu juga. Nanti isunya akan kita update ya," kata dia.
Sebelumnya, keberadaan Riza Chalid masih diburu karena pengusaha minyak ini terdeteksi tidak berada di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman mengatakan, berdasarkan data perlintasan terakhir, mencatat Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
BACA JUGA:Industri Kreatif Jadi Penjaga Budaya: Pagelaran Sabang Merauke 2025 Siap Digelar
BACA JUGA:Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Inklusif dan Bahasa Indonesia
Bahkan, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), telah menyita sejumlah uang dan dokumen elektronik dari rumah dan kantor pengusaha minyak, Riza Chalid.
Penyitaan usai penggeledahan pada Selasa siang hingga malam, 25 Februari 2025.