Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM -  Mantan kepala desa (kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Saharudin, akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Saharudin diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar atau tepatnya  Rp1.024.947.139.

Jika Saharudin tidak membayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. 

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gencarkan Literasi Al Quran Lewat Gerakan Bebas Buta Aksara

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Naikkan Insentif Satlinmas Jadi Rp400 Ribu Janji Tambah Lagi Tahun Depan

Jika  harta terdakwa Saharudin tidak mencukupi, maka pidana tambahan berupa 1 tahun penjara akan diberlakukan.

Saharudin juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Vonis tersebut dijatuhi Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar,  didampingi hakim anggota Ardian Angga dan Waslam Makhsid,  dalam Sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 30 Juli 2025.

BACA JUGA:Muba Jadi Percontohan Nasional Pangan Aman, Rumah Produksi Obat Herbal Jirak Jaya Raih Sertifikasi BPOM

BACA JUGA: Sinergi Pemkab–BAZNAS Muba untuk Pengentasan Kemiskinan

Putusan tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya, dimana JPU menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim membeberkan alasannya menjatuhkan putusan tersebut karena terdakwa Saharudin secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Mendengar putusan majelis hakim, Saharudin yang didampingi dua orang penasihat hukumnya yakni Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman Ralidi, langsung menerima putusan tersebut. 

BACA JUGA:Sigap dan Tangguh Tim Damkar Muba Berhasil Padamkan Karhutbunlah di Sekayu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan