Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar

Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Miliar-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Edukasi Pelajar Bebas Narkoba dan Pergaulan Bebas

Sementara dari JPU yang dihadiri jaksa Ichsan Azwar,  menyampaikan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atau pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada JPU untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan pengadilan tipikor tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, perkara yang menyeret Saharudin ini disebabkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kades Lubuk Mas. 

Khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan