3 Pembunuh Petani di OKU Dituntut Hukuman Mati : Ini Alasan JPU !
Ketiga terdakwa dituntut hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja, Senin, 14 Oktober 2024.-Foto : Eco -
BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Kejadian tragis menimpa seorang petani, Hairuni, di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Tiga pelaku pembunuhan sadis yang terlibat dalam peristiwa ini, Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Senin, 14 Oktober 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Choirun Parapat, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidana Umum (Pidum), Oktriadi Kurniawan, SH. JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa dianggap melakukan pembunuhan secara terencana dan brutal.
"Perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menodai nilai-nilai kemanusiaan," tegas Choirun.
JPU menambahkan bahwa tidak ada faktor meringankan bagi ketiga terdakwa.
Mereka dianggap telah melakukan tindakan yang sangat keji dan biadab.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2024, ketika Edi Erika merasa terganggu oleh tindakan Hairuni di kebun karet tempat mereka bekerja.
Setelah terjadi pertengkaran, Edi mengeluarkan ancaman yang memicu dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, untuk bergabung dalam aksi kekerasan tersebut.
BACA JUGA:Polisi Bawa 3 Terduga Jaringan Bandar Narkoba Jambi ke Jakarta
BACA JUGA:Speedboat Terbakar di Bobong : 33 Orang Jadi Korban, 6 Meninggal Dunia Termasuk Cagub Maluku Utara !
Muzili mencabut parang yang dibawanya dan langsung menghujamkan senjata tajam itu ke wajah Hairuni, membuat korban tersungkur tak sadarkan diri.
Ria Zarman kemudian ikut membacok tangan korban, sementara Edi Erika menyelesaikan aksi brutal ini dengan menggorok leher korban lebih dari sepuluh kali hingga Hairuni meninggal di tempat.