3 Pembunuh Petani di OKU Dituntut Hukuman Mati : Ini Alasan JPU !
Ketiga terdakwa dituntut hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja, Senin, 14 Oktober 2024.-Foto : Eco -
Kejadian ini tidak hanya mengguncang warga sekitar, tetapi juga memicu kemarahan luas di masyarakat.
Pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang sangat keji dan tanpa belas kasihan menunjukkan bahwa para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Jalintim Palembang-Betung : Truk Rem Blong Tabrak 5 Kendaraan !
BACA JUGA:IRT Gagal Selundupkan 12 Paket Sabu ke Lapas Kelas IIB Kayuagung
Pembunuhan ini membuat warga setempat berbondong-bondong mengutuk tindakan para pelaku.
Banyak yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan tindakan biadab yang telah mereka lakukan.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap keadilan hukum, khususnya dalam kasus-kasus kriminal berat seperti ini.
Pernyataan ini mencerminkan harapan masyarakat agar kasus ini tidak hanya diselesaikan di pengadilan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya nilai kemanusiaan.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih : Satu Penumpang Tewas !
BACA JUGA:Api Ludeskan Bengkel di Prabumulih : BPBD Sebut Asal Api Diduga dari Sini !
Setelah peristiwa pembunuhan, ketiga terdakwa berusaha melarikan diri.
Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, Muzili dan Ria Zarman berhasil ditangkap pada hari yang sama.
Edi Erika, meskipun sempat kabur ke hutan dan bersembunyi selama dua hari, akhirnya ditangkap oleh polisi.
Penangkapan ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menangani kasus kriminal, terutama yang melibatkan kekerasan.
Proses persidangan dimulai setelah penangkapan ketiga pelaku.