Aktor Utama Pembunuh Keji Nenek Hairuni Divonis Mati : 2 Pelaku Lagi Penjara Sumur Hidup !

Terdakwa ED divonis hukuman mati dan dua terdakwa lain vonis seumur hidup penjara di PN Baturaja, Kamis 21 NOvember 2024-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada ED.
Untuk diketahui, ED terdakwa utama dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Hairuni, seorang warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
Hukuman ini menjadi puncak dari kasus yang mengguncang masyarakat setempat karena kejahatan yang dinilai keji dan biadab.
BACA JUGA:Siapa Pelaku yang Menembak Angga Murina di Depan Loket PLN Sekayu ? Berikut Kronologis Lengkapnya !
BACA JUGA:Jasad Korban Angga Ditemukan di Depan Loket Pembayaran PLN, Diduga Ditembak OTD
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 2 Maret 2024 di Dusun IX, Desa Kedaton.
Hairuni, seorang wanita paruh baya, ditemukan tewas mengenaskan di kebun karet dengan luka tusuk di sekujur tubuh dan sayatan di leher.
Polisi menyatakan pembunuhan itu direncanakan oleh ED bersama dua pelaku lainnya, MU dan RZ, yang merupakan anggota keluarganya.
BACA JUGA:Aksi Bobol ATM Marak di Kota Prabumulih : Pelaku Gagal Gasak Uang Tunai !
BACA JUGA:Diduga Mabuk Kecubung : Pelajar SMK di Baturaja Tewas Setelah Menceburkan Diri ke Sungai Ogan !
Motif pembunuhan diketahui dipicu oleh sengketa lahan pekarangan rumah antara korban dan pelaku.
Konflik yang berkepanjangan memuncak pada tindakan kriminal yang terencana, di mana para pelaku mencari waktu yang tepat untuk menyerang korban saat ia sedang menyadap karet.
Sidang yang digelar di PN Baturaja pada Kamis (21/11) memutuskan ED sebagai aktor utama pembunuhan ini.
BACA JUGA:Ayah di Kabupaten Musi Rawas Habisi Balitanya : Polisi Jelaskan Kronologis dan Penyebabnya !