Aktor Utama Pembunuh Keji Nenek Hairuni Divonis Mati : 2 Pelaku Lagi Penjara Sumur Hidup !

Terdakwa ED divonis hukuman mati dan dua terdakwa lain vonis seumur hidup penjara di PN Baturaja, Kamis 21 NOvember 2024-Foto : Dokumen Palpos-
Banyak yang menyambut baik vonis hukuman mati untuk ED, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku terhadap keluarga korban dan masyarakat.
Namun, ada juga yang mempertanyakan keberadaan hukuman mati di sistem hukum, mengingat perdebatan global tentang keefektifan hukuman ini sebagai upaya pengendalian kriminalitas.
Kasus ini mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan hukum, terutama dalam sengketa lahan yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal di berbagai daerah.
Pemerintah setempat diimbau untuk memperkuat mediasi dan penyelesaian hukum terkait konflik agraria guna mencegah peristiwa serupa terjadi di masa mendatang.
Dengan putusan ini, pengadilan diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus mengirimkan pesan tegas kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum bagi tindakan kriminal yang keji dan terencana.