Aktor Utama Pembunuh Keji Nenek Hairuni Divonis Mati : 2 Pelaku Lagi Penjara Sumur Hidup !

Terdakwa ED divonis hukuman mati dan dua terdakwa lain vonis seumur hidup penjara di PN Baturaja, Kamis 21 NOvember 2024-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Ayah Habisi Balitanya Resmi Ditahan
Majelis hakim, setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi, memvonis ED dengan hukuman mati. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, MU dan RZ, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Choirun Parapat, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan bahwa vonis terhadap ED sudah sejalan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
"Dari tingkat kejahatan pidananya, perbuatan terdakwa sudah dianggap sadis dan biadab. Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan dalam kasus ini," tegas Choirun.
BACA JUGA:Tak Tahan dengan Perselingkuhan : Istri Pejabat OKU Selatan Laporkan Suami ke Polisi !
Namun, Choirun juga mengungkapkan bahwa JPU sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman mati untuk ketiga terdakwa.
"Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada MU dan RZ, tetapi hakim memutuskan seumur hidup berdasarkan peran mereka yang dianggap hanya turut serta," tambahnya.
Pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan atas vonis yang dijatuhkan.
Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan satu keluarga sebagai pelaku kejahatan yang dianggap terencana dan brutal.
Vonis mati untuk ED dan hukuman seumur hidup untuk MU serta RZ diharapkan memberikan efek jera.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas gendong warna pink milik korban, dua alat sadap karet, dan sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa Hairuni.
Barang bukti tersebut menjadi kunci dalam pembuktian di persidangan.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat OKU.