8. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)
Pada tahapan ini, KPU menetapkan pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024.
9. Pelaksanaan Kampanye (25 September–23 November 2024)
Pasangan calon melakukan kampanye untuk menarik dukungan dari pemilih dengan mengedepankan program-program yang mereka tawarkan.
10. Pelaksanaan Pemungutan Suara (27 November 2024)
Hari pemungutan suara adalah momen puncak Pilkada, di mana seluruh pemilih yang terdaftar dalam DPT akan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
11. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 November–16 Desember 2024)
Setelah pemungutan suara selesai, KPU akan melakukan penghitungan suara di tingkat TPS dan melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.
Dengan persiapan yang matang dan tahapan yang jelas, KPU berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan sukses.
Partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerahnya menjadi kunci utama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berkualitas. (ant)