Menurut Mellaz, hanya ada 37 pasangan calon tunggal yang akan berlaga pada Pilkada Serentak kali ini.
BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong, Panca- Ardani Tegaskan Bukan Grand Design
BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Cakada OKI 2024 : Pasangan JADI Nomor 1, MURI Nomor 2!
Angka ini menurun dari 44 bakal pasangan calon tunggal yang awalnya mendaftar.
Penurunan ini menunjukkan bahwa di beberapa daerah, muncul persaingan lebih ketat sehingga kandidat alternatif berhasil mendapatkan dukungan yang cukup untuk bersaing.
Pasangan calon tunggal ini umumnya terjadi di daerah-daerah tertentu di mana satu pasangan calon memiliki dominasi politik yang kuat, baik melalui popularitas, prestasi, atau dukungan dari partai politik besar.
Setelah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, tahapan selanjutnya yang sangat dinanti adalah masa kampanye.
BACA JUGA:Ketua Tim Pemenangan HBA-Henny Tegaskan Tidak Ada Pengerahan Massa Pasca Putusan KPU
BACA JUGA:Bangka Belitung Menjadi Provinsi Terbanyak di Indonesia dengan Paslon Melawan Kotak Kosong !
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU, masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Kampanye ini menjadi momen penting bagi pasangan calon untuk memperkenalkan program-program mereka kepada masyarakat serta mendapatkan dukungan suara.
Selama masa kampanye, pasangan calon diharapkan dapat mengedepankan prinsip-prinsip kampanye yang bersih, jujur, dan adil.
KPU telah menetapkan berbagai aturan terkait kampanye, termasuk larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon dan tim suksesnya.
Ini termasuk larangan penggunaan politik uang, kampanye hitam, dan penyebaran berita palsu yang dapat merusak proses demokrasi.
KPU juga merilis jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024, yang mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari persiapan daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2024: