KPU Umumkan 1.553 Pasangan Calon Ikuti Pilkada Serentak 2024

Senin 23 Sep 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

1. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (27 Februari–16 November 2024)

Pada tahapan ini, KPU membuka kesempatan bagi lembaga pemantau pemilu untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan akreditasi resmi.

Pemantauan oleh pihak independen dianggap penting untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berlangsung secara jujur dan transparan.

2. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April–31 Mei 2024)

Tahapan ini melibatkan penyerahan data penduduk potensial yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pilkada.

Data ini menjadi dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.

3. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei–19 Agustus 2024)

Pasangan calon yang maju melalui jalur independen harus memenuhi persyaratan dukungan minimal dari masyarakat yang dibuktikan dengan pengumpulan tanda tangan dan fotokopi KTP pendukung.

4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei–23 September 2024)

KPU melakukan pemutakhiran dan verifikasi data pemilih untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan pada hari pemungutan suara adalah akurat dan sesuai dengan kondisi terakhir.

5. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24–26 Agustus 2024)

Pada tahapan ini, KPU secara resmi mengumumkan pasangan calon yang berhak mendaftar dan berpartisipasi dalam Pilkada.

6. Pendaftaran Pasangan Calon (27–29 Agustus 2024)

Pasangan calon mendaftarkan diri ke KPU dengan melampirkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk dukungan dari partai politik atau masyarakat (untuk calon independen).

7. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus–21 September 2024)

KPU meneliti persyaratan administratif dan substantif dari setiap pasangan calon untuk memastikan bahwa mereka memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.

Kategori :