Ketua KPU : Cagub Bengkulu Dapat Ikut Pilkada Meski Kena OTT !
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin .-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM – Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan calon gubernur di Provinsi Bengkulu yang kena OTT KPK, Rohidin Mersyah, dapat dipilih dalam Pilkada 2024 dan bakal dilantik jika menang, tetapi dia akan langsung diberhentikan apabila dia berstatus terpidana saat pelantikan.
Rohidin Mersyah, yang merupakan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus petahana, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selepas dia bersama tujuh orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11).
Afif menjelaskan selama Rohidin masih berstatus tersangka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dia masih dapat dipilih saat pemungutan suara, ditetapkan sebagai gubernur terpilih jika menang pilkada, dan dilantik sebagai gubernur.
BACA JUGA:Sekda Afrizal : Guru Adalah Pilar Pendidikan, Kerja Ikhlas Jadi Kunci !
“Dasarnya merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Ketua KPU RI menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada mengatur: “Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”.
Kemudian, Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada mengatur jika ada calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana saat acara pelantikan maka dia tetap dilantik dan langsung diberhentikan saat itu juga.
BACA JUGA:Pasca-OTT Gubernur Bengkulu : Wakil Gubernur Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Normal !
BACA JUGA: Kriminal Sepekan : Dari Kasus Anak Nikita Mirzani hingga Pengoplosan Gas Subsidi !
Sementara itu, Pasal 16 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan suara manakala ada pasangan calon yang berstatus sebagai terpidana.
Dalam ketentuan itu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota mengumumkan status terpidana calon kepala daerah tersebut ke KPPS melalui PPK dan PPS.
Pengumuman itu dapat disampaikan lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan dalam jangka waktu 29 hari.
“Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika status hukum calon kepala daerah sudah terpidana, kalau belum maka pasal ini tidak dipakai,” kata Mochamad Afifuddin.
KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dan menyita Rp7 miliar dalam OTT kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.