Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan bahwa dari total 500 lebih daerah yang melaksanakan pilkada, 41 di antaranya menghadapi situasi ini.
"41 daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota," jelas Afifuddin.
Data dari KPU per 4 September 2024 mencatat bahwa 41 wilayah tersebut mengalami perubahan dari jumlah sebelumnya yaitu 43 daerah.
BACA JUGA:KPU Sebut Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Harus Beri Surat Tertulis
BACA JUGA:Pengamat Politik Sebut ESP Bakal Gerus Suara Matahati di Ogan Ilir : Ini Alasannya !
Beberapa wilayah yang tercatat memiliki calon tunggal termasuk provinsi Papua Barat, serta kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi.
Selain itu, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa adanya calon tunggal atau kotak kosong pada pilkada merupakan bagian dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih.
KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pilkada, serta memastikan bahwa setiap calon yang memenuhi syarat dapat berkompetisi secara adil.
Berikut daftar lengkap calon Tunggal pada Pilkada 2024
1. Papua Barat
2. Aceh Utara
3. Aceh Taming
4. Tapanuli Tengah
5. Asahan
6. Pakpak Bharat