3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 326.803 suara.
4. Partai Hanura: 1.094.599 suara.
5. Partai Garda Republik Indonesia (GRI): 406.884 suara.
BACA JUGA:Penuhi Syarat, 5 Parpol Sepakat Antarkan Muri Daftar ke KPU OKI
BACA JUGA:KPU Segera Atur Sumbangan dari Perseorangan di Pilkada 2024
6. Partai Bulan Bintang (PBB): 484.487 suara.
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 4.260.108 suara.
8. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 1.955.131 suara.
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 5.878.708 suara.
10. Partai Ummat: 642.550 suara.
Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa keputusan ini telah diresmikan dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024, yang juga mencantumkan daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," ujar Afifuddin.
Kegagalan sepuluh partai politik ini untuk memenuhi ambang batas parlemen menimbulkan berbagai pertanyaan dan analisis mengenai penyebabnya.
Beberapa faktor yang mungkin berkontribusi antara lain:
1. Kurangnya Basis Pemilih yang Solid
Partai-partai yang tidak lolos mungkin gagal membangun basis pemilih yang solid dan loyal.