KPU Minta Paslon Kalah PSU Legowo

Anggota KPU RI, Iffa Rosita.-Foto : ANTARA -
KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) dan pihak yang berkompetisi dalam pemungutan suara ulang (PSU) untuk dapat menerima hasil akhir dengan lapang dada, demi menjaga stabilitas demokrasi dan mencegah sengketa berkepanjangan.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, Iffa Rosita, usai menghadiri dan memantau langsung rapat pleno rekapitulasi suara PSU tingkat Kabupaten Serang, Kamis (24/4).
“Saya harap semua pasangan calon bisa legawa serta memiliki sikap lapang dada dalam menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” ujar Iffa.
Ia menekankan bahwa proses PSU yang digelar merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak, baik penyelenggara maupun peserta.
BACA JUGA:Minta Pemerintah Evaluasi Mundurnya 1.957 CPNS
BACA JUGA:Paparkan Misi RI Wujudkan Kemandirian Pangan
Kepada jajaran penyelenggara ad hoc di Kabupaten Serang, Iffa memberikan peringatan agar berhati-hati dan profesional dalam menjalankan setiap tahapan PSU, terutama saat pleno rekapitulasi hasil suara.
Ia mengungkapkan bahwa dari 11 daerah yang telah menyelenggarakan PSU pasca putusan MK, tujuh daerah kembali mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
Oleh karena itu, ia berharap Kabupaten Serang tidak mengalami hal serupa.
“Kita harus hati-hati karena dari 11 daerah yang sudah melaksanakan keputusan MK dan menggelar PSU, sudah tujuh yang kembali menggugat ke MK. Serang jangan sampai ikut-ikutan,” katanya mengingatkan.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang : Unggul 28 Ribu Suara !
BACA JUGA:Minta Perkuat Tata Kelola BUMD dan BLUD Pemda
Adapun ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, dan Banggai.
Iffa menekankan pentingnya integritas dan netralitas dari seluruh jajaran KPU, terutama di tingkat daerah.