DKPP Periksa Anggota Bawaslu Muba : Terkait Status Keanggotaan di Parpol !

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan anggota Bawaslu Musi Banyuasin (Muba).-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan anggota Bawaslu Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan Rico Roberto terkait dengan status keanggotannya di partai politik (parpol) dalam Perkara Nomor 317-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Senin (19/5).
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Palembang, Selasa, perkara ini diadukan oleh Aman Mahmud, yang memberikan kuasa kepada Zulfatah, Marta Dinata, dan Ruli Ariansyah.
Kuasa pengadu, Marta Dinata mengatakan teradu diduga masih tercatat sebagai anggota partai politik PDI Perjuangan pada tahun 2021, dan kemudian mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2023.
BACA JUGA:682.527 Warga OKU Timur Telah Terdaftar di Program JKN BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Wabup Tantang Pengrajin Muda Ciptakan Motif Songket Baru Saingi Mak Raje
Ia menjelaskan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan sekitar bulan Mei 2023, sedangkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan atas nama teradu diterbitkan pada 2 Januari 2018.
Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa syarat menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
“Sehingga, kalaupun teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, maka diduga pengunduran dirinya tersebut belum mencapai lima tahun,” jelasnya.
BACA JUGA:Dinkes OKU Catat 113 Kasus DBD Hingga Mei 2025
BACA JUGA:48 Peserta Ikuti Pelatihan Keterampilan Kerja
Selain itu, teradu juga diduga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021.
Hal ini dibuktikan melalui Surat Keputusan Nomor: /KPTS/DPC-19.01/X/2021 tertanggal Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Muba Rico Roberto membantah seluruh dalil aduan, karena KTA atas namanya yang ditunjukkan pengadu bukan merupakan dokumen asli, melainkan cetakan dari media elektronik.
BACA JUGA:Peringati Harkitnas, Kajari Lubuklinggau Serukan Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan