DKPP Periksa Anggota Bawaslu Muba : Terkait Status Keanggotaan di Parpol !

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan anggota Bawaslu Musi Banyuasin (Muba).-Foto : Istimewa-

BACA JUGA:Baru Dibangun Kolam Retensi RS Holindo Ambruk, Warga Pertanyakan Kualitas

Menurutnya, bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk membuktikan keabsahan status keanggotaannya dalam parpol.

Rico menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran calon anggota bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 dilaksanakan 29 Mei-7 Juni 2023. Dia mengaku telah mengundurkan diri dari PDIP Muba pada 2 Februari 2018.

“Artinya sudah 5 tahun 4 bulan mengundurkan diri dari keanggotaan partai,” katanya.

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Jalan Terus! Sumsel Capai 60 Persen, Herman Deru Pimpin Satgas Percepatan

BACA JUGA:Kepala BNNP Sumsel Ajak Atur Strategi Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Sehingga dia menilai wajar jika tim seleksi, Bawaslu menerima pendaftaran dan menetapkannya sebagai anggota Bawaslu Muba mengingat ia memperoleh nilai tertinggi dalam setiap tahapan seleksi.

Terkait SK BBHAR yang ditunjukkan oleh pengadu, Rico menyatakan bahwa hal itu tidak berkorelasi dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, tak ada ketentuan AD/ART partai mewajibkan seseorang menjadi anggota partai terlebih dahulu untuk dapat menjabat sebagai ketua atau pengurus BBHAR PDIP.

Dalam sidang dia mengaku sebagai seorang advokat profesional yang diminta bantuan jasa profesi oleh Ketua PDIP Muba untuk memberi bantuan hukum gratis melalui BBHAR PDIP Muba.

Dia juga mengaku sebelum mendaftar sudah mengundurkan diri dari seluruh organisasi. Termasuk pengecekan melalui sistem informasi parpol (Sipol), bahwa namanya tidak tercatat sebagai anggota parpol.

“Bahkan jika dicek sekarang pun teradu siap, sebab sama sekali tidak ada track record nama teradu pernah tercatat sebagai anggota partai tertentu,” kata Rico.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga anggota majelis dari tim pemeriksa daerah Sumsel, yakni dari unsur masyarakat, KPU dan Bawaslu (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan