KORANPALPOS.COM - Dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang digelar di Jakarta pada Minggu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 gagal memenuhi ambang batas parlementer sebesar 4 persen.
Dengan demikian, sepuluh partai politik ini tidak akan memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk periode 2024-2029.
Ambang batas parlemen, yang ditetapkan pada 4 persen dari total suara sah nasional, merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR.
BACA JUGA:Komisi II RDP dengan KPU : Sebelum Putuskan PKPU Akomodasi Putusan MK
BACA JUGA:KPU Muaraenim Umumkan Pendaftaran Cabup dan Cawabup
Pada Pemilu 2024 ini, total suara sah nasional mencapai 151.793.293 suara.
Oleh karena itu, partai politik perlu memperoleh minimal 6.071.731,72 suara untuk dapat lolos ke parlemen.
Sayangnya, sepuluh partai politik tidak berhasil memenuhi ambang batas ini, dan dengan demikian mereka tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR RI untuk lima tahun ke depan.
BACA JUGA:KPU Janji tak Akan Bergeming di DPR dan Akan Terapkan Putusan MK
BACA JUGA:KPU Sumsel Sebut DPS Pilkada 2024 Capai 6,37 Juta Pemilih : Naik 53 Ribu dari DPT Pemilu 2024 !
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam rapat pleno tersebut mengumumkan bahwa sepuluh partai politik yang tidak lolos ke parlemen adalah sebagai berikut:
1. Partai Buruh: 972.898 suara.
2. Partai Gelora: 1.282.000 suara.
BACA JUGA:KPU Harus Segera Tindak Lanjut Putusan MK Soal Pilkada
BACA JUGA:KPU Prabumulih Tetapkan DPS Pilkada 144.325 Pemilih