Hal-hal yang memberatkan antara lain adalah sikap SYL yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta perbuatannya sebagai penyelenggara negara yang tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik.
Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Hal-hal yang meringankan putusan antara lain adalah usia SYL yang sudah lanjut, yakni 69 tahun, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
SYL juga telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan pada masa pandemi COVID-19.
Selain itu, SYL banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, SYL menjadi terdakwa karena diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait dengan korupsi di lingkungan Kementan.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Uang tersebut digunakan untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Kasus korupsi yang melibatkan SYL ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.
Reaksi publik beragam, mulai dari kekecewaan hingga kemarahan, mengingat peran penting Kementerian Pertanian dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Masyarakat berharap bahwa vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
Diharapkan juga bahwa pemerintah dapat terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan.
Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta yang dijatuhkan kepada Syahrul Yasin Limpo menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.