Terbukti Korupsi ! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini dijatuhkan karena SYL terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama rentang waktu 2020—2023.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

BACA JUGA:SYL Dituntut 12 Tahun Penjara : JPU Sebut Tamak, Begini Komentarnya !

BACA JUGA:Pejabat Kementan Patungan Biayai Umrah SYL Rp1 M

Hakim Ketua Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), subsider 2 tahun penjara.

BACA JUGA:KPK Tegaskan Penetapan Tersangka SYL tidak Cacat Hukum

BACA JUGA: MAKI Sambut Gembira Penetapan Firli sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi PMI Palembang : Dua Pejabat Penuhi Panggilan, Mantan Wawako Minta Jadwal Ulang !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan