SYL Dituntut 12 Tahun Penjara : JPU Sebut Tamak, Begini Komentarnya !

Terdakwa dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jak-FOTO : ANTARA-

JAKARTA, KORANPALPOS.COM -  Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak mengerti dengan maksud kata tamak yang dijadikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan memberatkan terhadap tuntutan dirinya.

"Saya enggak ngerti kata tamak itu," ucap SYL saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

SYL mengatakan bahwa ia telah mencoba menjelaskan selama di persidangan mengenai ada atau tidaknya dirinya memerintahkan bawahan secara langsung untuk mengumpulkan uang patungan atau sharing.

BACA JUGA:KPK Tegaskan Penetapan Tersangka SYL tidak Cacat Hukum

BACA JUGA:Pejabat Kementan Patungan Biayai Umrah SYL Rp1 M

Menurut SYL, fakta di persidangan melalui keterangan para saksi tidak mengungkapkan bahwa ia memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang.

"Yang kau (saksi) dengar dari mulut saya 'Saya dengar harus memenuhi SOP by digital; don't ever against the law, jangan lewatkan aturan; yang ketiga no corruption (tidak korupsi)' itu dengar langsung. Tetapi, perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain, dia (saksi) tidak dengar langsung. ‘Katanya’, semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," ucap SYL.

Kendati demikian, SYL menyebut menghargai proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA: MAKI Sambut Gembira Penetapan Firli sebagai Tersangka Pemerasan SYL

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 3 Tersangka : Kasus Penarikan Mobil Rental yang Berujung Kematian Bos Rental !

Ia pun mengaku percaya pada KPK dan akan menyampaikan fakta versi dirinya dalam nota pembelaan atau pledoi.

Diketahui, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Lebih dari 10 Orang dan Dua Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus DJKA

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan