KPK Tegaskan Penetapan Tersangka SYL tidak Cacat Hukum
--
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak cacat hukum meski kasus tersebut bersinggungan dengan kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah kemudian itu akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat? Tentu saja tidak dan tidak ada hubungannya! Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).
Alex menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap SYL dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp500 Juta
BACA JUGA:Upaya Hukum Kades Tanjung Agung Muaraenim Kambali Kandas
"Di mana penetapan SYL itu tentu semua sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," ujarnya.
Alex mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya.
KPK melalui biro hukum juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli karena yang bersangkutan hingga saat ini berstatus sebagai pegawai KPK meski telah menyandang status tersangka.
BACA JUGA:Ratusan Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Sumsel Ditutup Paksa Tim Gabungan
BACA JUGA:Tok ! Oknum Guru Ponpes Cabul di OKI Divonis 13 Tahun
Sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya. Meski demikian pelaksanaannya harus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Kasus Aborsi Mahasiswa Unsri : Janin Dimasukkan ke Kloset WC