SYL Dituntut 12 Tahun Penjara : JPU Sebut Tamak, Begini Komentarnya !

Terdakwa dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jak-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, serta perbuatannya selaku menteri dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," sambung jaksa.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas 2019: Mantan Dirut PT SP2J dan 3 Pejabat Lainnya Jadi Tersangka !

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Sopir Bus Lingga Kencana yang Menewaskan 11 Pelajar SMK sebagai Tersangka

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.

SYL menegaskan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan situasi dan posisinya saat itu sebagai menteri yang menghadapi berbagai situasi kritis.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat, tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi pada saat Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," kata SYL ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juni 2024.

SYL menjelaskan bahwa dalam rentang waktu 2020–2023, posisinya sebagai Menteri Pertanian menghadapi pandemi dan krisis pangan yang memerlukan langkah luar biasa (extraordinary).

Menghadapi masa pandemi COVID-19, SYL mengatakan dirinya diminta untuk melakukan langkah-langkah extraordinary oleh Presiden untuk mengatasi krisis pangan dunia.

Presiden sendiri dalam pidatonya menyatakan bahwa ada sekitar 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk mengambil langkah-langkah yang luar biasa. 

Lebih lanjut, SYL menyebut bahwa dirinya juga harus mengatasi berbagai tantangan lain seperti El Nino, penyakit antraks, dan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang memengaruhi produksi pangan di Indonesia.

"Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, semua itu perlu diatasi dengan cepat dan tepat," tambahnya.

Menurut SYL, langkah-langkah yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian adalah demi kepentingan masyarakat luas dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan