Pejabat Kementan Patungan Biayai Umrah SYL Rp1 M
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024)-Foto: Istimewa-
JAKARTA - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Puguh Hari Prabowo menyebutkan para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) diminta mengumpulkan uang Rp1 miliar untuk membiayai kegiatan umrah SYL ke Arab Saudi.
Puguh, yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan itu, menjelaskan kegiatan umrah tersebut dilakukan SYL di sela kunjungan kerja pada sekitar akhir tahun 2022.
"Terjadi di bulan Desember 2022, kami dikumpulkan dan mendapat arahan agar patungan sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan Pak SYL di Arab Saudi atau umrah bahasanya," ucap Puguh dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:Dana Pilkada Sumsel 2024 Rp135,714 Miliar
Dia mengaku pada awalnya dipanggil oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PSP Kementan Hermanto untuk berkumpul dengan para pegawai lainnya guna mendapatkan arahan.
Saat para pegawai dikumpulkan, ia menuturkan Kabag Umum Ditjen PSP Jamil Baharudin memberikan arahan agar masing-masing Direktorat di Kementan bisa mengumpulkan dana untuk kegiatan SYL di Arab Saudi.
Setelah mendapatkan arahan tersebut, kata Puguh, para pejabat di lima Direktorat Kementan langsung mengumpulkan uang untuk kebutuhan SYL itu masing-masing Rp200 juta.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Launching Pilgub Sumsel Tahun 2024-2029
BACA JUGA:Idham Tergun Pertama Mengembalikan Formulir di Partai Demokrat : Sekaligus Serahkan Visi Misi !
Namun, lanjut dia, hanya pejabat di Sekretariat Jenderal Kementan yang tidak mengumpulkan uang patungan lantaran anggaran di Sekretariat Jenderal sudah tidak ada.
"Semua uangnya dikumpulkan ke Pak Jamil Baharuddin dan diserahkan oleh Pak Jamil untuk kebutuhan Pak SYL," ucap dia.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Raih Penghargaan Bidang Transmigrasi dari Kemendes PDTT