Buronan Kasus Korupsi Jaringan Internet di Musi Banyuasin Tertangkap : Di Sini Lokasi Penangkapannya !
Buronan tersangka (R) kasus korupsi internet saat digiring ke Kantor Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Sumsel, Sabtu (22/6/2024)-FOTO : ANTARA-
PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan tersangka R dalam kasus dugaan korupsi instalasi jaringan internet di Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim kejaksaan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di kawasan jalan lintas Musi Banyuasin menuju Kota Palembang.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka R dilakukan hari ini.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Temukan Rumah 3 Lantai Milik Buronan Kasus Korupsi Internet di Muba !
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Lagi : Kasus Korupsi Internet di Muba !
"Tersangka R diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Umaryadi dalam konferensi pers di Palembang.
Tersangka R diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana sebesar Rp7 miliar terkait dengan proyek instalasi jaringan internet di Musi Banyuasin.
Dia merupakan salah satu dari beberapa tersangka lain dalam kasus ini, di antaranya tersangka MA yang sebelumnya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba
BACA JUGA:Mengungkap Fakta : Bagaimana Iklan Judi Online Membentuk Pola Pikir Pengguna Internet !
Sebelum ditangkap, tersangka R telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, berinisial HF dan MA.
Kejati Sumsel telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara intensif untuk mengungkap dan menangkap semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kuasa hukum tersangka R, Rian Gumay, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi penangkapan kliennya melalui istri tersangka.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Lebih dari 10 Orang dan Dua Korporasi sebagai Tersangka dalam Kasus DJKA