Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Lagi : Kasus Korupsi Internet di Muba !

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa-Foto : ANTARA -

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, saat konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial HF," kata Umaryadi.

HF adalah Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Produksi 314 Ribu Butir Pil Ekstasi : Di Sini Lokasi Pabriknya !

BACA JUGA:Terungkap Penyebab Meninggalnya Pria Paruh Baya di Palembang : Polisi Sebut Ini !

Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pembangunan ekonomi dan desa, HF memiliki peran kunci dalam pengelolaan proyek internet desa yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat pedesaan di Musi Banyuasin.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa ini, yaitu MA dan R.

Namun, nama terakhir, R, telah ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO). Dengan penetapan HF sebagai tersangka baru, total jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Umaryadi menjelaskan bahwa perbuatan tersangka HF melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Jasad Sopir Fuso yang Ditemukan Meninggal di WC RM Pagi Sore Dibawa Pulang : Keluarga Sebut Penyakit Ini !

BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Tewas Ditemukan Mengambang di Sungai Lematang

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Modus operandi yang dilakukan tersangka HF adalah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan